Breaking News

Jualan Narkoba 3 Pria Ditangkap Satnarkoba

0 0
Barang bukti narkoba yang berhasil disita dari 3 pria

Spektrumbinjai.com | Tim satnarkoba Polres Binjai melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap 3  pria  diduga sebagai bandar narkoba jenis ekstasi di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Cengkeh Turi Kecamatan Binjai Utara,  Binjai provinsi sumatera utara,Kamis (12/10/2023) 

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH Sik M. Si telah  memberikan instruksi terhadap para Kapolres se jajaran  untuk menindak dan sikat habis para bandar narkoba di wilayah kerjanya masing-masing,

Setelah mendapatkan keluhan dari masyarakat bahwa di TKP sedang adanya transaksi jual beli narkoba, kemudian Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane SH  RINALDI memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan,

Kemudian Tim bergerak dan berbagi tugas  menuju ke TKP tepatnya di jalan perintis kemerdekaan kelurahan cengkeh turi kecamatan binjai utara mendapatkan 3 pria  yang gerak-geriknya patut untuk dicurigai,

Disaat Tim mendekati ketiga orang tersebut dianya langsung melarikan diri, namun berkat kesigapan oleh petugas dapat melakukan penangkapan terhadap ketiganya, saat itu juga langsung dilakukan pemeriksaan badan sehingga ditemukan 10 butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah muda,

Kemudian dilakukan interogasi terhadap ketiganya dan dianya mengaku bernama E (37), desa paya bakung Kecamatan hamparan perak kabupaten deli serdang, NP (20) desa mulio rejo kecamatan sunggal kabupaten deli serdang dan AP (26) desa paya bakung kecamatan hamparan perak kabupaten deli serdang,

Terhadap ketiga orang tersebut mengakui bahwa barang ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan inisial B, kemudian Tim melakukan pengejaran terhadap B di dusun setia makmur desa paya bakung kecamatan hamparan perak, namun terduga B tidak ditemukan, tapi disaat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika berupa 14  bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, 7 bungkus plastik klip kosong, 2  unit timbangan elektrik dan 2  buah pipet sekop sabu yang diduga milik saudara B, 

Sedangkan terhadap E (37), NP (20) dan AP (26) ditemukan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan berat Bruto 4,61 gr, 1 unit HP merk Iphone warna hitam, 1  unit HP merk nokia warna hitam, 1 unit sepeda motor honda Scoopy BK 4754 AIB, 1 unit sepeda motor honda verza BK 2646 AFO dan 1 buah helm merk LTD warna abu-abu,

Dan terhadap E, NP dan AP dikenakan melanggar pasal pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) uu No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan, Tegas AKP Ivan. (red) 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *