Breaking News

Mantan Suami Tikam Isterinya Pakai Pisau

0 0
Mh alias Lehen terpaksa ditangkap Satreskrim Polres Binjai setelah menikam mantan isterinya dengan menggunakan sebilah pisau

Spektrumbinjai.com | Satreskrim Polres Binjai  berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korbannya luka berat di dusun kantil Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, Sumatera utara,Rabu (8/11/2023) 

Dimana awal terjadinya tindak pidana penganiayaan tersebut pelaku MH als Lehen (30) merupakan mantan suami korban mendatangi rumah  mantan istrinya SA als Sari  (18) di Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, dengan tujuan mengajak untuk rujuk kembali, namun saat itu korban tidak mau sehingga pelaku menuduh bahwa korban selaku mantan isterinya sudah pacaran lagi,

Setelah mendapatkan penolakan dari korban selaku bekas istrinya pelaku MH als Lehen langsung emosi dan mengambil pisau yang sudah diselipkan dipinggangnya kemudian menusuk pisau tersebut ke arah korban, sehingga korban terjatuh dan mengalami luka  pada : tangan kiri 2 luka tusukan, tangan kanan 2 luka tusukan, perut bagian kanan 1 luka tusukan dan perut bagian kiri 1 luka tusukan. 

Terhadap terduga pelaku MH als LEHEN (30) dikenakan melanggar pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, Terang Kasat Reskrim.(red

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *